Senin, 14 November 2011

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Pemilihan bentuk badan usaha merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan di bentuk atau bahkan sebelumnya. Pemilihan bentuk perusahaan perlu di lakukan dengan pertimbangan matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari.
Dalam memilih bentuk perusahaan perlu di pertimbangkan berbagai hal berikut:

a) Jenis usaha yang di jalankan ( perdagangan, industri, dan sebagainya )
b) Ruang lingkup usaha
c) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
d) Besarnya risiko kepemilikan
e) Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
f) Besarnya investasi yang di tanamkan
g) Cara pembagian keuntungan
h) Jangka waktu berdirinya perusahaan
i) Peraturan-peraturan pemerintah

3.1 Bentuk Yuridis Perusahaan

Beberapa bentuk badan usaha yang di kenal di indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.

3.1.1 Perusahaan Perseorangan

Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang di maksud dengan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan di awasi oleh satu orang. Di satu sisi pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, di sisi lain ia juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.

kebaikan perusahaan perseorangan:
☻Mudah di bentuk dan di bubarkan
☻Bekerja dengan sederhana
☻Pengelolaannya sederhana
☻Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan:
☻Tanggung jawab tidak terbatas
☻Kemampuan manajemen terbatas
☻Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
☻Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
☻Risiko kegiatan perusahaan di tanggung sendiri

3.1.2 Firma

Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama di gunakan bersama. Da;am firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan di tanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Kebaikan firma:
☻Prosedur pendirian relatif mudah
☻Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan
modal yang dimiliki beberapa orang
☻Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma,
sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.

Kelemahan firma:
☻Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi para anggota
firma
☻Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang
anggota keluar, maka firmapun bubar.

3.1.3 Perseroan Komanditer ( Commanditer Venootschap)

Perseroan komanditer dapat di anggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perorangan. Perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk di pakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan betanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Kebaikan perseroan komanditer:
☻Pendiriannya relatif mudah
☻Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
☻Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
☻Manajemen dapat didiversifikasikan
☻Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan perseroan komanditer:
☻Tanggung jawab tidak terbatas
☻Kelangsungan hidup tidak terjamin
☻Sukar untuk menarik kembali investasinya

3.1.4 Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.

Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan itu tidak di pertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.

kebaikan perseroan terbatas:
☻Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
☻terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi
kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
☻Saham dapat di perjualbelikan dengan relatif mudah
☻Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah di penuhi, sehingga
memungkinkan perluasan-perluasan usaha
☻pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

kelemahan perseroan terbatas:
☻Biaya pendiriannya relatif mahal
☻Rahasia tidak terjamin
☻Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

3.1.5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Di indonesia terdapat beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ciri – ciri Utama dari Badan Usaha Milik Negara adalah:
☻Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk
mencari keuntungan
☻Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang – undang
☻Pada umumnya bergerak pada bidang jasa – jasa vital.
☻Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk
mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan
pihak lain.
☻Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum
perdata.
☻Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh
dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam
bentuk obligasi.
☻pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.
☻setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang membuat neraca
dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

contoh: Pegadaian, Indosat, Telkom, PT Kereta Api

3.1.6 Koperasi

Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan pancasila dan UUD ’45.

Prinsip Koperasi:
☻Keanggotaan bersifat sukarela
☻Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
☻Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa masing-masing anggota
☻Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
☻Kemandirian

Koperasi mempunyai ciri sendiri yaitu:
☻Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
☻Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
☻Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk
kesejahteraan anggota.
☻Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris.
☻Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
☻Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi
terhadap pihak lain.
☻Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

Pengelompokan Koperasi:
Menurut bidang usahanya:
1) Koperasi produksi
2) Koperasi konsumsi
3) Koperasi Simpan pinjam
4) Koperasi Serba Usaha

Menurut Luas Wilayahnya:
1) Primer koperasi
2) Pusat koperasi
3) Gabungan koperasi
4) Induk koperasi

Pengelolaan koperasi, terutama koperasi primer, relatif sederhana.
Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi, adalah:

1. Rapat Anggota
Rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh anggota.

2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi.

3. Pengawas
Pengawas/dewan komisaris turut berperan dalam mengembangkan koperasi. Mereka dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggota.

3.2 Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kemasyarakat. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu:

1) Lembaga keuangan yang disebut Bank dan,
2) Lembaga keuangan bukan Bank.

3.2.1 Bank

Menurut UU No.7 tahun 1992, Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat da;am bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup manusia.

A. Fungsi Perbankan
Dalam arti luas fungsi perbankan adalah alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan. Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat penarik uang Kartal dan Uang Giral dari mayarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.

B. Peranan Bank

Peranan Bank dalam hubungan luar negeri adalah jembatan dengan dunia Internasional dalam lalulintas devisa, moneter, dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekspor-impor, parawisata, tranfer uang. Sedangkan di dalam negeri Bank berfungsi memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang meliputi administrasi, keuangan, penggunaan uang, perdagangan dan pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.
Peranan Bank Dalam Negeri:

1) Membimbing Masyarakat Untuk Menabung
Dalam hal ini masyarakat di harapkan selalu berorientasi pada bank dan menggunakan jasa-jasa perbankan dalam pengelolaan uang dan usaha. Wujudnya dengan mendorong hasrat menabung dalam bentuk:

a) Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang pengambilannya dapat di lakukan setelah jatuh tempo, misalnya 3bulan, 6bulan dan 12 bulan.

b) Rekening Giro
Rekening Giro adalah simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek atau bilyet giro.

2) Membimbing dalam proses pengambilan kredit

Dalam hal ini bank memberikan jasa konsultasi manajemen keuangan, pemasaran objektif, serta bantuan dan pertimbangan tentang jumlah dana yang sebaiknya ditarik oleh nasabahnya.

3.2.2 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah (1-5 tahun) dan jangka panjang.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

3.3 Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi

3.3.1 Bentuk-Bentuk Penggabungan

1) Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan Vertikal-Integral yang sering pula disebut integrasi kehulu dan hiliri adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda.

Tujuan dari bentuk penggabungan ini adalah:
1. Untuk kesinambungan perolehan pasukan bahan baku dengan kuantitas
dan kualitas serta harga yang terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan
harga.

2) Penggabungan Horisontal-Pararelisasi
Penggabungan Horisontal-Pararelisasi adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkat yang sama, misalnya dalam pengelolaan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.

3.3.2 Pengkhususan Perusahaan

Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:

1. Spesialis yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu

3.3 .3 Pengkonsentrasian Perusahaan

1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2. Holding Company
Holding Company sering disebut juga perusahaan induk, yaitu perusahaan berbentuk Corporation yang menguasai sebagaian besar saham dari beberapa perusahaan lain.

3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang di dasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.

Bentuk-bentuk kartel:
a. Kartel Kondisi atau Syarat
b. Kartel Harga
c. Kartel Produksi
d. Kartel Daerah
e. Kartel Pembagian Laba

4. Sindikat
Sindikat adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.

5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertical dari sekumpulan perusahaan holding.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
7. Trade Association
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan di antara mereka.

0 komentar:

Posting Komentar